Jabatan struktural Direktur Rumah Sakit apakah bisa di jabat oleh seorang yang bukan dokter? Peraturan Menteri Kesehatan nomer 971/Menkes/per/XI/2009 Pasal 10 ayat 1 “Direktur Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan”. Tenaga medis yang dimaksud, menurut beberapa kalangan yang berkepentingan ingin mendududki jabatan direktur rumah sakit yang bukan dari kalangan dokter, adalah siapapun yang bekerja dibidang kesehatan, termasuk perawat, tenaga kesehatan lingkungan dan kefarmasian.
UU Nomer 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada penjelasan pasal 45 dan 46, yang berhak melakukan tindakan medis adalah dokter. Ini pernah dibicarakan pada seminar RUU Keperawatan di Jakarta dengan maksud mengingatkan kembali tentang tugas-tugas perawat dan kewenangan yang dapat dilakukan oleh perawat. Pada penjelasan pasal 21 UU nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan secara jelas tentang pengelompokan tenaga kesehatan sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki, antara lain meliputi tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, dan tenaga kesehatan lainnya. Jadi yang dimaksud dengan tenaga medis adalah dokter. Pasal 1 ayat 2 UU kedokteran menyebutkan bahwa dokter adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter spesialis gigi, lulusan pendidikan kedokteran atau dokter gigi baik dalam negeri atau luar negeri yang dikaui oleh pemerintah.
Berdasarkan argument diatas, menurut saya, direktur rumah sakit harus di jabat oleh seorang dokter. Suka atau tidak, itulah peraturan yang sudah ditetapkan. Warga Negara yang baik adalah yang taat aturan dan perundang-undangan.
Filed under: Hukum, Kesehatan Ditandai: | Aturan tentang direktur rumah sakit, Direktur Rumah Sakit, dokter, dokter gigi, kesehatan, syarat menjadi direktur rumah sakit, tenaga kesehatan, tenaga medis




benar….harus itu ! suka atau tidak suka, harus..!
Hidup Dokter…!
kalau tenaga medis itu :
1. perawat, berarti paman sekolah kami bisa dong, karena dia yang merawat halaman sekolah
2. orang yang memberikan pertolongan pertama, berarti anak-anak pramuka bisa dong jadi kadis
3. orang yang bisa menyembuhkan, berarti isteri saya bisa dong, karena dia yang menyembuhkan saya dari masuk angin
peraturan ditetapkan dengan pertimbangan2 yang sudah pasti mengarah kepada profesionalisme. Lah wong dokter yang ada banyak koq dicuekin???? Kapan RSUD BarTim bisa naik statusnya? Type D forevah!!!!!!! pissss…….
wah ini bermanfaat bagi saya, jika suatu saat jadi bupati periode akan datang, bahwa segala sesuatu pasti ada aturan dan landasannya
kalau bukan dokter siapa lagi? apa kata dunia???
menurut saya lain, kembalikan dokter ke fungsional dahulu, di Indonesia penyebaran dan rasio dokter masih jauh, apalagi harus masuk ranah manajemen yang notabene jauh lebih kompleks dari penatalaksanaan penyakit, pelayanan medis hanya bagian (bukan keseluruhan ) dari sebuah rumah sakit, berapa banyak lulusan MARS/MMR di Indonesia, di beberapa negara eropa bahkan pimpinan rumah sakit bisa dari non orang kesehatan sekalipun…the most important thing is…ORANG YANG MEMILIKI KAPASITAS MANAJERIAL DAN LEADERSHIP YANG BAIK…well banyak puskesmas kosong tiada dokternya….dan dokter begitu arogan ingin “menguasai semuanya”….berbagi porsi dan peran…. Mari lebih bijak memandang tantangan….
Saya setuju dengan dokter Yudi, tapi peraturan dan UU harus diamandemen terlebih dahulu. Bukan berarti sesuatu yang baik menurut pribadi tetapi bertentangan dengan peraturan, maka peraturan boleh dilanggar. Ikuti saja peraturan yang ada, suka atau tidak suka.
sesaui dengan aturan (uu), memang seharusnya yang menjadi direktur rumah sakit adalah para ahli medis. akan tetapi kesemuaan itu kurang benar bila dikaitkan dengan keahlian, semua memiliki keahlian/fungsi masing2, dokter berfungsi sbg tenaga medis, MARS/MMR berfungsi dalam manajerial atau direktur rumah sakit. sebaiknya kita melakukan suatu hal sesuai dengan fungsi dan keahlian kita masing2 (bertindak adil dan tidak serakah).
warga negara yang baik harus bisa mematuhi peraturan yang ditetapkan.
orang sekolah perawat mau merawat orang sakit…karna tak puas, mau jadi direktur…mereka ga berpikir bahwa bilamana ada kasus malpraktek dokter di RS yg dipimpinnya, maka direktur wajib bertanggungjawab. Dapatkah seorang perawat berahadapan dgn pengadilan utk menjawab hal ihwal tentang pelayanan medis/pelayanan kedokteran standar sehubungan dgn bgmana anakbuahnya melakukan malpraktek dari sudut pelayanan kedokteran itu, kalau otaknya aja ga ngerti cara kerja seorang dokter??
bagitu lah manusia, tapi peraturan bisa dirubah oleh manusia itu sendiri kecuali disana dimasukkan UU tentang perubahan yang mengatur UU yang poin-poinnya menegaskan yang pasal dan ayat dalam UU itu sendiri adalah absolut.
pak saya minta maaf telah mencoreng nama baik SMPN 1 DUSUN TENGAH gara kecerobohan saya….dan teman-teman
saya mohon bapak bisa memaafkan saya…?
dari. muhammad maidi salim
menurut saya, orang paling berhak menduduki direktur rumah sakit itu orang yang mempunyai keahlian dibidang manajemen rumah sakit. untuk mempunyai keahlian itu tentunya harus menempuh pendidikan S2 (MMR/MARS) terlebih dahulu. sementara yang ikut menempuh pendidikan tersebut mempunyai latar belakang pendidikan S1 yang beragam; ada S.Ked (dr), SKM, SKP dan Sarjana lain bidang kesehatan maupun sarjana non kesehatan.
Rumah sakit itu suatu organisasi yang memerlukan SDM dengan beragaman keahlian baik kesehatan maupun non kesehatan, jadi tentunya setiap lini harus ada leader/direkturnya ; seperti diterektur medik, direktur perawatan, direktur keuangan dlsb dengan di organisir oleh dirutnya supaya semuanya bersinergi.
jadi dokter atau non dokter tak jadi permasalahan yang penting kompeten sebagai direktur.
And now we come to where religion…
fits into the picture. The founders knew of this tendency for bureaucracies to put themselves ahead of decency and in the end commit or allow evil as a means of guarding and promoting the bureaucracy. Therefore, they put checks and balances into the co…