akhta’s Blog

November 21, 2009

Pencegahan Penggunaan Narkotika pada Peserta Didik Menurut UU No 35 Tahun 2009

Jenis-jenis narkotika

Seminar sehari tentang Pencegahan Narkoba dan Seks Bebas di Kalangan Usia Didik yang diadakan PP Polri Kabupaten Barito Timur sedikit memberikan ilmu tentang perubahan UU Nomer 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU Nomer 5 tahun 1997 tentang Narkoba dan Psikotropika menjadi UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perubahan istilah “narkoba” menjadi “narkotika” tidak merubah maksud yaitu zat yang pada dasarnya sangat bermanfaat bagi kesehatan namun dapat merusak susunan syaraf pusat dan berbahaya apabila disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak memakainya karena akan dapat menimbulkan ketergantungan (kecanduan) dan kematian. Termasuk tidak merubah jenis-jenis benda yang mengandung zat-zat narkotika, alkohol, psikotropika dan zat aditif (NAPZA).

Perubahan itu menurut informasi dari pembicara Kabag Bina Mitra Polres Barito Timur poin besarnya adalah bertambahnya tuntutan hukum kepada siapun yang menyalahgunakan narkotik dengan adanya kurungan minimal. Sebelumnya para pengguna, kurir, pengedar, dan pembuat narkotika ada kalanya hanya mendapat hukuman ringan. Namun kini, mereka akan mendapatkan hukuman minimal 4 atau 5 tahun. Poin penting lainnya, bahan pembuat narkotika juga sudah diatur penyedia dan tuntutan hukum bagi yang menyalah gunakan dan bagi yang tidak melaporkan tindak penyalahgunaan pada yang berwajib.

Pasal 128 ayat 1 yang berbunyi “Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)” bertujuan melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika. Keluarga harus pro aktif menjaga anggota keluarganya untuk tidak mengkonsumsi narkotika dan siap menanggulangi bila terjadi penyalahgunaan.

Pasal 131 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” Dengan bunyi pasal 131 tersebut kini terdapat tuntutan hukum bagi guru yang tidak melapor pada polisi apabila ada kejadian pemakaian atau penyalahgunaan narkotika disekolah. Selama ini penyalahgunaan selalu diusahakan diselesaikan secara intern sekolah karena melindungi peserta didik dari ancaman pidana. Akibat dari pelaporan kejadian penyalahgunaan oleh guru dijamin pada pasal 128 ayat 2 yang berbunyi “Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.”

Dengan demikian sikap tidak melaporkan kejadian penyalahgunaan narkotika, alkohol dan pil koplo dapat menyebabkan terkena sangsi pidana bagi guru dan peserta didik. Lebih baik melaporkan kejadian penyalahgunaan sehingga mereka yang terlibat tidak terkena sangsi hukum dan mungkin menjadi shock terapi bagi peserta didik untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari atau segera mendapat rehabilitasi apabila telah kecanduan.

Berikut ini beberapa pasal selain pasal-pasal diatas yang melindungi peserta didik dari bahaya narkotika :

Pasal 55

(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 111, 112

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

November 13, 2009

Dugaan Pelanggaran Konstitusi Warga Negara Oleh Panitia Pengadaan CPNS Bartim

BartimPaham Konstitusionalisme adalah paham yang membatasi kekuasaan. Seringkali kekuasaan yang tidak terbatas dan tidak memiliki kontrol melakukan tindakan semena-mena dan melanggar hak asasi manusia. Berbagai keluhan dari masyarakat tentang kesigapan aparatur daerah dalam melayani sampai urusan warga masyarakat yang selalu dipersulit mewarnai pembicaraan banyak orang yang memiliki urusan dengan pemerintah sehingga hal ini perlu mendapat perlindungan konstitusi agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan dan partisipatif. Masih ada pula tindakan sewenang-wenang pegawai pemerintah dalam menerapkan aturan dan birokrasi dengan berdalih melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Baru-baru ini sebagian rakyat Barito Timur yang belum memiliki atau mendapatkan pekerjaan yang layak terkonsentrasi dan termotifasi untuk mengabdi sebagai CPNS. Ribuan lamaran ditujukan kepada Bupati melalui Panitia Penerimaan CPNS di BKD. Lamaran dibuka secara umum dengan persyaratan sebagai filter mencari pelamar yang berkualitas untuk mengisi lowongan formasi yang diperlukan oleh pemda.

Pada tanggal 7 Nopember 2009 sebagai hari diumumkannya seleksi berkas, terdapat ratusan pelamar dinyatakan tidak lulus berkas yaitu dengan tidak tercantumnya nama mereka kedalam pengumuman nama-nama yang dinyatakan lulus berkas. Ada pertanyaan dari masing-masing pelamar yang tidak lulus berkas, “mengapa berkas kami dinyatakan tidak lulus?” Pertanyaan itu muncul karena tidak adanya penjelasan dari pihak panitia penerimaan CPNS bagi mereka yang tidak lulus baik secara tertulis maupun lisan.

Dari berbagai informasi yang saya himpun, para pelamar melaporkan bahwa segala ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam SK Bupati Barito Timur No. 817 / 1309 / I.1 / BKD tentang Penetapan Rincian Jabatan CPNS Daerah Dari Pelamar Umum TA 2009 seluruhnya sudah terpenuhi. Salah satu pelamar, sebut saja Agus FS, S.Sos telah melengkapi seluruh berkas namun namanya tidak tercantum dalam daftar pelamar yang diterima. Untungnya dia juga melamar di Kabupaten Barito Selatan dan dinyatakan lulus berkas. Sebenarnya sdr. Agus sangat berharap agar diterima di Bartim karena dia penduduk yang lahir dan besar di Bartim dan sudah mengabdi selama ± 5th sebagai guru di salah satu sekolah di Bartim sebagai tenaga honorer sekolah.

Yang menjadi pokok permasalahan bagi pelamar yang tidak lulus berkas adalah tidak adanya kejelasan mengapa mereka “dicabut” haknya untuk mengikuti tes penerimaan CPNS padahal seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Sebagai warga negara tentunya semua memiliki hak dan perlakuan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 dan mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemerintahan sesuai dengan UUD Pasal 28D ayat 3. Karena itu setiap warga negara berhak menjadi CPNS dan PNS asalkan memenuhi syarat dan ketentuan. Jika syarat dan ketentuan sudah terpenuhi maka tidak ada seorangpun atau lembaga manapun yang berhak melarang dan atau mencabut hak konstitusional mereka. Pelarangan dan pencabutan hak jelas merugikan seseorang yang sangat bergantung untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dalam pemerintahan.

Agus adalah 1 dari ratusan pelamar yang hak konstitusionalnya “diambil” oleh panitia CPNS Kab. Barito Timur tanpa penjelasan. Namun disayangkan mereka tidak mampu menempuh jalur melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat dikembalikannya hak mereka. Pihak BKD melalui Plt. Kepala BKD Bartim Perkadi, S.Pd.M.Ap ketika ditemui dan dimintai konfirmasi pada tanggal 10 Nopember 2009 pagi tidak dapat menjelaskan secara rinci mengapa mereka dinyatakan tidak lulus berkas karena “bagi yang tidak lulus berkas seharusnya melaporkan diri pada tanggal 9 Nopember 2009 palang lambat jam 12 siang untuk dicek ulang,” begitu keterangannya. Padahal tidak ada pengumuman tertulis tentang itu. Para pelamar harusnya mendapatkan penjelasan mengapa mereka ditolak berkasnya. Penjelasan tertulis harus ada untuk menciptakan birokrasi yang bersih, jujur, transparan dan membatasi kewenangan pemerintah agar tidak tercipta aparat pemerintah yang sarat kolusi dan nepotisme dike.

Ada apa dibalik itu semua? Apakah ada mafia di BKD? Pencabutan hak seseorang jelas menguntungkan pelamar lainnya karena berkurangnya jumlah saingan. Atau apakah memang panitia tidak memiliki kemampuan membaca dan meneliti berkas lamaran dikarenakan lemahnya SDM? Apakah ada tekanan dari beberapa orang pejabat sebagai indikasi kolusi sehingga ada pelamar yang mendapati namanya sampai tercetak 4 kali sehingga bisa dipastikan akan mendapatkan 4 nomor ujian? Semua itu hanya dugaan dan tentunya memerlukan orang, lembaga, atau institusi untuk meneliti penyimpangan itu. Tentunya terdapat pula hak jawab atas tulisan ini apabila dugaan ini memang salah. Sebagai warga negara yang cinta Indonesia dan mengabdi pada daerah Barito Timur kami warga masyarakat mendambakan kesejukan suasana pemerintahan dan pelayanan yang baik. Pemimpin yang bersih, bertanggung-jawab dan amanah mendapatkan doa dan dukungan dari rakyat. Sedangkan sebaliknya, bagi pemimpin yang semena-mena dan berkianat dari amanat rakyat akan kami usulkan pada Tuhan laknat didunia dan akherat. Jika tidak mampu sebagai pemimpin silahkan mundur. Semoga hati nurani selalu dimiliki pemimpin kita.

Oktober 26, 2009

Belajar Bahasa Inggris tanpa Grammar

DSC00018

Lab Bahasa SMPN 1 Ds. Tengah

Sering kali belajar Bahasa Inggris sangat membosankan. Pelajaran tentang grammar adalah materi yang sangat membingungkan bagi saya ketika belajar bahasa inggris. Karena membingungkan, itulah sebabnya saya mengatakan membosankan. Saya benar-benar paham dan mengerti tentang grammar ketika mulai mengajar Bahasa Inggris karena setiap hari harus mempelajari itu sebelum disajikan pada peserta didik. Berbeda saat belajar, mengajar grammar sangat menyenangkan karena mudah. Materinya hanya itu-itu saja dan yang penting sudah sangat dikuasai karena selalu diulang-ulang. Makanya jika guru selalu mengajar grammar berarti dia mau enaknya sendiri. Sangat bertolak belakang. Peserta didik merasa bosan sedangkan guru merasa senang.

Pembelajaran adalah proses transfer skill, pengetahuan dan pengalaman. Lalu bagaimana belajar dan mengajar bahasa inggris yang menyenangkan? (lagi…)

Agustus 28, 2009

Dan Maria Ozawa Akhirnya Berjilbab

Diarsipkan di bawah: Agama, Sorotan Sosial — akhta @ 8:47 am
Tags: , , ,

WayangKesenian Wayang Kulit menurut sejarah adalah media dakwah yang digunakan oleh para sunan pada abad ke-16 untuk mengembangkan Islam. Sebelumnya, kesenian wayang adalah sarana yang digunakan untuk menyembah Sang “hyang” oleh para penganut “animisme” sebelum agama Hindu. Namun ketika agama Hindu mulai menyebar di masyarakat jawa keberadaan “Hyang” berada dibawah dewa-dewa. Sunan Bonang mengusulkan pada R. Patah (Raja Kerajaan Demak pd saat itu) untuk merombak wayang kulit baik bahan yg digunakan, bentuk dan struktur dramatikanya. Singkat cerita, pada masa itu kesenian wayang berkembang sangat pesat karena dimainkan tidak pada saat-saat tertentu panenan, taneman atau ruwatan saja namun disetiap perjalanan dakwah Sunan Bonang, Sunan Kalijaga dan Sunan Kudus. Terutama bentuk wayang sudah semakin menarik oleh besutan modifikasi Sunan Kalijaga dan pelakonan yg makin beragam oleh Sunan Bonang dan didalangi oleh Sunan Kudus.

Wayang sebagai penggambaran kehidupan manusia sarat dengan filosofi kehidupan. Permainan wayang adalah simbol hehidupan manusia di jagad raya ini. Berbagai ragam cerita dan tokoh ibarat sandiwara. Seperti lagu yang di populerkan oleh Ahmad Albar “Panggung Sandiwara” yg bertemakan dunia adalah panggung sandiwara yang harus kita mainkan sebagai aktor didalamnya. Sama dengan cerita wayang kulit yang terdiri dari banyak tokoh yg berkarakter baik dan jahat untuk membuat menarik cerita. Namun semua cerita dan gerak dari tokoh wayang yang digambarkan bersumber dari satu yaitu Sang “Dalang”. Dalang adalah seorang sutradara, penulis lakon, seorang narator, seorang pemain karakter, penyusun iringan, seorang “penyanyi”, penata pentas, penari dan lain sebagainya. Kesimpulannya dalang adalah seseorang yang mempunyai kemampuan ganda, dan juga seorang manager, paling tidak seorang pemimpin dalam pertunjukan bagi para anggotanya (pesinden dan pengrawit).

Jika Dalang adalah sumber segala permainan wayang demikian pula keberadaan Tuhan sebagai sumber segala kehidupan di jagadraya. Jika manusia dan seluruh isi jagadraya sama seperti wayang berarti kehidupan telah diatur seperti lakon wayang. Bahkan gerak dan ucapan manusia bersumber pada Tuhan. Tuhan Maha Kuasa atas segala kehidupan. Tidak ada yg memiliki kuasa yang kekal selain Tuhan. Kuasa manusia adalah semu seperti kuasa Fir’aun yg memiliki akhir. Kuasa Tuhan membawa Kehendak Tuhan pada manusia dan jagadraya. Hidup-mati, senang-susah yang mengisi kehidupan manusia adalah jalan cerita yang dibawakan oleh Tuhan. Jalan hidup manusia berubah-ubah bagai cerita dalam wayang. Cerita selalu berganti dengan alur yang manusia sendiri tidak tahu akhir ceritanya bagaimana.

Jika begitu, manusia yang berperan protagonis tak lepas dari bimbingan dan petunjuk Tuhan yang kita sebut dengan “Hidayah”. Demikian pula manusia yg bersifat antagonis dilambangkan sifatnya bersumber dari “Syetan” yaitu hamba Tuhan yang “ma’rifat” yang mendapat peran untuk menggoda manusia. Syetan ibarat Butho / raksasa jahat dalam pewayangan.

Mampukah akal manusia menerima semua ini? Baik-buruk pada hakekatnya berasal dari Tuhan sebagai Dalang. Kehidupan manusia sudah diatur oleh Tuhan. Surga-Neraka berarti sudah ditetapkan calon penghuninya atau bahkan Surga-Neraka hanya simbol yang sebenarnya tidak ada. Apakah manusia muslim akan terima jika Fi’aun masuk surga? Sudikah anda jika Maria Ozawa akhirnya berjilbab?

Maria OzawaJika berfilosofi seperti lakon wayang, semua itu bisa saja terjadi. Lha wong semua itu terserah apa kata dalang. Setidaknya jika kita merasa mempunyai otak / cerdas (padahal tidak) kita dapat memilih jadi lakon Pandawa atau Kurawa. Mau berbuat baik yang berbuah kebaikan atau berbuat jahat yang berbuah dengan kejahatan pula. Jika Tuhan berkehendak / melakonkan Maria Ozawa berjilbab dan menjadi ustadzah kenapa tidak. Semua berserah kepada Tuhan. Semoga kita menjadi manusia yang “Tawakal” dan selalu mendapat “Hidayah” dari Allah Tuhan Maha Esa dan menerima semua perbedaan / peristiwa sebagai Kuasa dan Kehendak Tuhan. Atas Kehendak Allah, dan Maria Ozawa pun Berjilbab.

Agustus 1, 2009

Guru Nongkrong di Facebook

Diarsipkan di bawah: Pendidikan — akhta @ 9:45 pm
Tags: , , , ,

Facebook

Ini adalah sebuah ajakan untuk para guru agar mengenal Facebook dan memiliki akun jejaring sosial ini. Tujuan saya mengajak Para Guru Nongkrong di Facebook karena melihat perkembangan situs ini sangat pesat. Menurut Wikipedia Ensiklopedia Bebas dari bulan September 2006 hingga September 2007 situs ini naik dari peringkat 60 menjadi peringkat 7 situs yang paling banyak dikunjungi. Data terbaru tahun 2009 belum ada yang merilis, namun bisa dipastikan bahwa peringkat tidak akan menurun melihat bahwa perkembangan situs ini sudah sampai kalangan yang awalnya tidak mengerti sama sekali tentang teknologi komunikasi melalui internet.

Kini jejaring sosial ini makin merambah pada siswa-siswi sekolah di negeri kita. Teknologi yang semakin mendukung dan mempermudah akses internet melalui Handphone makin memperkaya pemilik situs ini yang konon mencapai 300juta USD pada tahun 2008 sehingga sudah saatnya para guru mengikuti pula perkembangan siswa-siswinya di Facebook. Pada kenyataannya Facebook tidak terlalu menerapkan sensor gambar dan kata-kata yang dipegang oleh masyarakat timur. Foto yang menunjukkan bagian-bagian yang tidak perlu dipertontonkan dapat dengan mudah ditemui, apalagi beberapa negara ada perbedaan batasan pornografi sehingga batasan porno bagi orang timur seringkali tidak dianggap porno oleh pengelola FB yang berasal dari Amerika Serikat. Sebagai masukan, kata-kata yang digunakan tidak pernah mendapat sensor meskipun berbau SARA dan porno. Semua hanya bergantung pada moral para pemilik akun untuk membatasi dirinya untuk tidak meng-upload gambar atau menulis kotor.

Peran guru sangat diperlukan untuk memberikan kontrol dan pendidikan bagi siswa-siswinya dimanapun mereka berada. Kalo melihat apa yang ditulis oleh anggota Facebook sangatlah beragam. Namun para guru dapat memberikan bimbingan dan arahan bagaimana menulis yang bermanfaat untuk kawan atau orang lain, tidak menuliskan sesuatu yang tidak berguna atau bahkan porno. Hal ini merupakan penerapan hasil KBM disekolah dalam kehidupan nyata dan kontrol/penilaian langsung kepada siswa.

Kita tidak ingin siswa-siswi kita terjerumus pada gosip, fitnah, dan konflik yang terjadi akibat persepsi dari suatu tulisan.

Langkah pertama, para guru harus memiliki akun Facebook. Kemudian cari siswa-siswi anda melalui menu “cari orang” dengan menuliskan nama siswa-siswi yang menurut insting anda tergabung di FB. Bila menemukan, tambahkan mereka pada daftar teman anda. Bila kita menemukan salah satu siswa-siswi kita maka kita sudah memasuki jaringan kawan-kawan mereka, tinggal kita menambahkan semua siswa yg kita kenal sebagai teman. Langkah berikutnya bersahabatlah dengan siswa-siswi anda dengan memberikan komentar pada tulisan mereka dan mulailah memberikan contoh menulis yang baik. Selanjutnya bergantung pada daya kreatif dan inovasi anda memberikan KBM memanfaatkan fasilitas yang Facebook berikan. Jika anda dapat membaca tulisan saya disini, maka saya yakin anda tidak akan menemukan kesulitan memasuki jaring sosial Facebook. Selamat mencoba dan berkarya dan selamat bergabung dengan Facebook.

Juli 23, 2009

Guru Berprestasi

Diarsipkan di bawah: Pendidikan — akhta @ 7:50 pm
Tags: ,

Membaca judulnya akan membawa kita pada sosok seseorang yang mengabdi pada dunia pendidikan, berdedikasi pada profesinya, memiliki pengetahuan yg luas, intelek, sabar, dan waras. Dari semua kategori itu saya yakin banyak sekali guru yang memilikinya, kecuali saya, sehingga perlu diadakan pemilihan Guru Berprestasi di Palangkaraya saat ini. Entah mengapa saya masih melihat ajang pemilihan itu hanya untuk guru PNS, tidak untuk guru-guru non PNS meskipun mendapat predikat “guru” tapi mereka tidak masuk dalam masyarakat yang “patut” mendapat penghargaan dalam ajang tersebut.

Saya pernah mendapat keluh kesah dari seorang kawan yang pernah mengikuti ajang tersebut. Tanpa perlu saya sebutkan namanya, dia mengatakan kecewa karena salah satu peserta yang menurut dia tidak “kualified” terpilih sebagai Guru Berprestasi tingkat Propinsi Kalteng. Ternyata tidak hanya dewan juri yang mampu menilai prestasi seseorang. Saking pinternya para peserta, mereka bisa menilai peserta lain apakah masuk dalam kategori juara atau tidak. Entah faktanya darimana, dia menyebutkan bahwa sebelum acara pemilihan usai sebenarnya telah ada nama “pemenang” di meja panitia untuk dikirim ke Jakarta mengikuti ajang yang lebih tinggi. Dia kecewa karena tidak terpilih atau memiliki bukti ketidak fairnya ajang tersebut, saya tidak tahu pasti.

Pagi ini, saya ditelpon oleh kawan yang kebetulan sedang mengikuti ajang tersebut. Sebelum beliau berangkat mengikuti acara itu, saya dan beliau kasak-kusuk tentang isu tiket ke Jakarta yang sudah disediakan oleh panitia atas nama seorang peserta. Sehingga tanpa sadar saya pun melemahkan semangat beliau dan kawan lainnya yang kebetulan juga ikut ajang. Dalam pembicaraan kami lewat telpon, beliau penuh semangat dan sangat gembira karena telah menyampaikan keluhan atas isu tersebut kepada dewan juri pada saat sesi wawancara. Sebelum berangkat beliau merasa pesimis meraih prestasi terbaik dalam ajang meskipun saya sangat yakin kalau beliau patut diperhitungkan menjadi Guru Berprestasi. Saat ini saya mendengar keoptimisan beliau karena janji dewan juri untuk memeriksa keluhan tersebut. Semoga bukan sandiwara dan jangan sampai menambah kekomplekan masalah di pendidikan.

Juni 11, 2009

Manajemen Miss-Komunikasi

Rumah Sakit

Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan kesehatan oleh RS. Omni “Internasional”. Kemaren, seorang pasien mengeluh kepada istri saya tentang pelayanan Askeskin (Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin) di Puskesmas. Askeskin adalah program Departemen Kesehatan yang memberikan pelayanan gratis bagi keluarga miskin. Program itu adalah salah satu tanggung jawab pemerintah yang dipimpin oleh Bapak SBY yang menjadi idola saya terhadap rakyat Indonesia yang tidak mampu. Meskipun gratis tapi tidak berarti dilaksanakan secara asal-asalan lho!

Lanjut cerita, Sang ibu yang keluarganya menderita sakit dan telah dirawat melapor pada istri saya diminta membayar biaya perawatan Rp. 400ribu lebih oleh Puskesmas padahal beliau pemegang kartu Askeskin. Tentu saja istri saya “mencak-mencak” kepada staffnya yang telah menarik biaya pada pasien Askeskin. Dengan tegas istri saya langsung mengembalikan uang yang telah dibayarkan dan meminta maaf atas kejadian itu pada ibu tadi.

(lagi…)

Juni 7, 2009

“Jangkrik!” Help me……

Diarsipkan di bawah: Berita dan Artikel — akhta @ 4:38 pm

GuruBaru-baru ini Kepala Sekolah tempat saya mengajar memanggil 5 orang guru pengelola laboratorium dan UKS berkumpul di ruang beliau. Ternyata beliau hendak membagikan uang operasional laboratorium triwulan. Tidak biasanya beliau membagikan uang tersebut karena biasanya bendahara yang melakukan hal itu.

Sampainya diruang beliau, ternyata kami diminta report secara lisan tentang segala apa yang telah dilakukan. Saya pengelola laboratorium bahasa. Saya mendapat kritikan yang paling pedas dibandingkan guru yang lain. Selama tahun ajaran 2008 – 2009 beliau memberikan kritik bahwa Lab. Bahasa yang saya kelola paling sepi dibanding Lab lainnya. Lab. Komputer yang bersebelahan dengan Lab. Bahasa terlihat sering digunakan dibandingkan dengan Lab saya.

Jangkrik…… saya mengumpat dalam hati.

(lagi…)

Mafia Peradilan

Diarsipkan di bawah: Berita dan Artikel — akhta @ 2:27 pm
Tags: , , ,

Tulisan saya sebelumnya memberikan ilustrasi bagaimana pelanggaran hukum yang menjadi “budaya” dalam organisasi/departemen penegak hukum kita. Seperti layaknya “Mafia”. Mafia awalnya merupakan nama sebuah konfederasi orang-orang di Sisilia pada Abad Pertengahan untuk tujuan perlindungan dan penegakan hukum. Konfederasi ini kemudian mulai melakukan kejahatan terorganisir. Anggota Mafia disebut “mafioso“, yang berarti “pria terhormat“. Istilah “mafia” kini telah melebar hingga dapat merujuk kepada kelompok besar apapun yang melakukan kejahatan terorganisir. Sehingga kita sering mendengar kejahatan yang dilakukan dalam lembaga penegak hukum kita dengan sebutan “Mafia Peradilan”.

Bukannya melindungi tetapi justru mencari kesalahan secara berlebihan dari sengketa atau pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara. Contoh ringan dari kasus yang dialami Prita Mulyasari karena menulis e-mail yang berawal dari ketidak puasan (sengketa). Mafia Peradilan menangkap prospektif “bisnis” dalam kasus tersebut yang menurut cerita-cerita teman saya yang keluar masuk penjara telah biasa dilakukan oleh penegak hukum. Suap menyuap dan jual beli kasus terjadi setiap hari di meja layaknya pasar. Uang “pembelaan” istilah yang paling digunakan untuk meminta sogokan dari orang yang terkena kasus untuk mengurangi pasal atau hukuman kurungan atau atau bahkan memenangkan kasus. Kalau anda perhatikan, tidak ada patokan kusus berapa tahun minimal hukuman bagi orang yang melanggar hukum. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang sama persis waktu dan modusnya, dua orang pelaku akan mendapat vonis yang berbeda meski jaksa dan hakimnya sama. Semua tergantung ketaatan terhadap UUD.

Itulah “nikmatnya” menjadi penegak hukum di negara Indonesia tercinta. Seandainya Prita Mulyasari tidak mendapat sorotan media maka dia akan “habis” ditangan mafioso. Menurut saya, sistim hukum kita sudah baik meski tidak sempurna. Tapi tangan-tangan mafioso telah merusak tatanan menjadi “tontonan” yang tidak sedap. Saya memakai istilah dalam tanda kutib yang terakhir karena saya hanya dapat melihat tanpa bisa memberantasnya. Jangankan memberantas, mendekat saja tidak berani. Hayo, siapa yang berani melawan mafioso?

Juni 4, 2009

Hukum dan Penegak Hukum

Diarsipkan di bawah: Berita dan Artikel — akhta @ 10:55 pm
Tags: , , , ,

HukumHukum berkaitan dengan hukuman. Hukuman adalah balasan akibat perbuatan jahat atau pelanggaran dari kesepakatan bersama yang berfungsi untuk mengatur atau membuat sistim budaya di kehidupan masyarakat. Statement itu menurut pendapat saya sarjana sastra, bukan sarjana hukum. Tentunya sarjana hukum akan lebih jelas lagi dalam mendefinisikan hukuman seperti orang “curhat” juga pantas untuk dihukum karena merupakan fitnah. “Penegak Hukum” adalah orang atau lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penahanan dan persidangan atas suatu sengketa / perkara yang diduga atau sudah melanggar hukum, itu masih menurut pendapat saya orang yang gak ngerti hukum.

Dalam hati saya bertanya, apakah penegak hukum tidak pernah melanggar hukum? (lagi…)

Halaman Berikutnya »

Blog pada WordPress.com.