Seminar sehari tentang Pencegahan Narkoba dan Seks Bebas di Kalangan Usia Didik yang diadakan PP Polri Kabupaten Barito Timur sedikit memberikan ilmu tentang perubahan UU Nomer 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU Nomer 5 tahun 1997 tentang Narkoba dan Psikotropika menjadi UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perubahan istilah “narkoba” menjadi “narkotika” tidak merubah maksud yaitu zat yang pada dasarnya sangat bermanfaat bagi kesehatan namun dapat merusak susunan syaraf pusat dan berbahaya apabila disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak memakainya karena akan dapat menimbulkan ketergantungan (kecanduan) dan kematian. Termasuk tidak merubah jenis-jenis benda yang mengandung zat-zat narkotika, alkohol, psikotropika dan zat aditif (NAPZA).
Perubahan itu menurut informasi dari pembicara Kabag Bina Mitra Polres Barito Timur poin besarnya adalah bertambahnya tuntutan hukum kepada siapun yang menyalahgunakan narkotik dengan adanya kurungan minimal. Sebelumnya para pengguna, kurir, pengedar, dan pembuat narkotika ada kalanya hanya mendapat hukuman ringan. Namun kini, mereka akan mendapatkan hukuman minimal 4 atau 5 tahun. Poin penting lainnya, bahan pembuat narkotika juga sudah diatur penyedia dan tuntutan hukum bagi yang menyalah gunakan dan bagi yang tidak melaporkan tindak penyalahgunaan pada yang berwajib.
Pasal 128 ayat 1 yang berbunyi “Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)” bertujuan melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika. Keluarga harus pro aktif menjaga anggota keluarganya untuk tidak mengkonsumsi narkotika dan siap menanggulangi bila terjadi penyalahgunaan.
Pasal 131 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” Dengan bunyi pasal 131 tersebut kini terdapat tuntutan hukum bagi guru yang tidak melapor pada polisi apabila ada kejadian pemakaian atau penyalahgunaan narkotika disekolah. Selama ini penyalahgunaan selalu diusahakan diselesaikan secara intern sekolah karena melindungi peserta didik dari ancaman pidana. Akibat dari pelaporan kejadian penyalahgunaan oleh guru dijamin pada pasal 128 ayat 2 yang berbunyi “Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.”
Dengan demikian sikap tidak melaporkan kejadian penyalahgunaan narkotika, alkohol dan pil koplo dapat menyebabkan terkena sangsi pidana bagi guru dan peserta didik. Lebih baik melaporkan kejadian penyalahgunaan sehingga mereka yang terlibat tidak terkena sangsi hukum dan mungkin menjadi shock terapi bagi peserta didik untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari atau segera mendapat rehabilitasi apabila telah kecanduan.
Berikut ini beberapa pasal selain pasal-pasal diatas yang melindungi peserta didik dari bahaya narkotika :
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 111, 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Paham Konstitusionalisme adalah paham yang membatasi kekuasaan. Seringkali kekuasaan yang tidak terbatas dan tidak memiliki kontrol melakukan tindakan semena-mena dan melanggar hak asasi manusia. Berbagai keluhan dari masyarakat tentang kesigapan aparatur daerah dalam melayani sampai urusan warga masyarakat yang selalu dipersulit mewarnai pembicaraan banyak orang yang memiliki urusan dengan pemerintah sehingga hal ini perlu mendapat perlindungan konstitusi agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan dan partisipatif. Masih ada pula tindakan sewenang-wenang pegawai pemerintah dalam menerapkan aturan dan birokrasi dengan berdalih melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Baru-baru ini sebagian rakyat Barito Timur yang belum memiliki atau mendapatkan pekerjaan yang layak terkonsentrasi dan termotifasi untuk mengabdi sebagai CPNS. Ribuan lamaran ditujukan kepada Bupati melalui Panitia Penerimaan CPNS di BKD. Lamaran dibuka secara umum dengan persyaratan sebagai filter mencari pelamar yang berkualitas untuk mengisi lowongan formasi yang diperlukan oleh pemda.
Kesenian Wayang Kulit menurut sejarah adalah media dakwah yang digunakan oleh para sunan pada abad ke-16 untuk mengembangkan Islam. Sebelumnya, kesenian wayang adalah sarana yang digunakan untuk menyembah Sang “hyang” oleh para penganut “animisme” sebelum agama Hindu. Namun ketika agama Hindu mulai menyebar di masyarakat jawa keberadaan “Hyang” berada dibawah dewa-dewa. Sunan Bonang mengusulkan pada R. Patah (Raja Kerajaan Demak pd saat itu) untuk merombak wayang kulit baik bahan yg digunakan, bentuk dan struktur dramatikanya. Singkat cerita, pada masa itu kesenian wayang berkembang sangat pesat karena dimainkan tidak pada saat-saat tertentu panenan, taneman atau ruwatan saja namun disetiap perjalanan dakwah Sunan Bonang, Sunan Kalijaga dan Sunan Kudus. Terutama bentuk wayang sudah semakin menarik oleh besutan modifikasi Sunan Kalijaga dan pelakonan yg makin beragam oleh Sunan Bonang dan didalangi oleh Sunan Kudus.
Jika berfilosofi seperti lakon wayang, semua itu bisa saja terjadi. Lha wong semua itu terserah apa kata dalang. Setidaknya jika kita merasa mempunyai otak / cerdas (padahal tidak) kita dapat memilih jadi lakon Pandawa atau Kurawa. Mau berbuat baik yang berbuah kebaikan atau berbuat jahat yang berbuah dengan kejahatan pula. Jika Tuhan berkehendak / melakonkan Maria Ozawa berjilbab dan menjadi ustadzah kenapa tidak. Semua berserah kepada Tuhan. Semoga kita menjadi manusia yang “Tawakal” dan selalu mendapat “Hidayah” dari Allah Tuhan Maha Esa dan menerima semua perbedaan / peristiwa sebagai Kuasa dan Kehendak Tuhan. Atas Kehendak Allah, dan Maria Ozawa pun Berjilbab.

Baru-baru ini Kepala Sekolah tempat saya mengajar memanggil 5 orang guru pengelola laboratorium dan UKS berkumpul di ruang beliau. Ternyata beliau hendak membagikan uang operasional laboratorium triwulan. Tidak biasanya beliau membagikan uang tersebut karena biasanya bendahara yang melakukan hal itu.
Hukum berkaitan dengan hukuman. Hukuman adalah balasan akibat perbuatan jahat atau pelanggaran dari kesepakatan bersama yang berfungsi untuk mengatur atau membuat sistim budaya di kehidupan masyarakat. Statement itu menurut pendapat saya sarjana sastra, bukan sarjana hukum. Tentunya sarjana hukum akan lebih jelas lagi dalam mendefinisikan hukuman seperti orang “curhat” juga pantas untuk dihukum karena merupakan fitnah. “Penegak Hukum” adalah orang atau lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penahanan dan persidangan atas suatu sengketa / perkara yang diduga atau sudah melanggar hukum, itu masih menurut pendapat saya orang yang gak ngerti hukum.
